Mengkaji Wibawa Bani

Edisi: 39/18 / Tanggal : 1988-11-26 / Halaman : 95 / Rubrik : HK / Penulis :


PERADILAN "swasta" atau lembaga Jarbitrase (perwasitan), yang sejak 11 tahun lalu diorganisasikan dengan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia, ternyata sampai kini belum memasyarakat di kalangan pengusaha. Padahal, penyelesaian sengketa melalui lembaga wasit atau arbiter, yang orang-orangnya ditentukan kedua pihak, bisa lebih cepat dan murah, tanpa harus berbelit-belit melalui upaya peradilan.

Hal itu terungkap dalam seminar sehari "Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase" yang diselenggarakan Akademi Litigasi Indonesia Triguna (Altri), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Rabu pekan lalu. Dalam seminar di Hotel Hilton Jakarta, yang dihadiri sekitar 200 orang peserta, tampak pula pakar hukum perdata seperti Prof. Soebekti, Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Prof. Asikin Kusumaatmadja, dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…