Berburu Rusa, Mengekspor Tanduk

Edisi: 41/18 / Tanggal : 1988-12-10 / Halaman : 99 / Rubrik : LIN / Penulis :


LEBIH dari 6 ton tanduk rusa, diduga dari hasil pembantaian besar-besaran, kini masih diamankan di Gudang 500 anjungperak. Tanduk bernilai US$ 45.500 ini, sejak 21 September lalu, diamankan oleh Administratur Pelabuhan (Adpel) Surabaya. Pemiliknya adalah PT Angin Timur Jaya, Ambon. Barang tersebut akan diekspor ke Singapura dengan kapal KM Niaga XIX, dipesan Chia Huat Yong Kee (CHYK) Trading PTE Ltd.

Tanduk-tanduk tadi, secara berkala, diangkut dari Ambon dengan kapal PT Perusahaan Pelayaran Samudera Indonesia, tetapi dijaring di Tanjungperak. Adpel Suharyono mengatakan, razia itu bekerja sama dengan instansi yang berkait, dan melibatkan 600 mandor yang bertugas mengawasi barang yang masuk ke pelabuhan.

Abdul Hadi, Kepala Gudang 500, tak tahu bahwa tanduk rusa yang dibungkus karung CHYK dan memakai nomor seri 1 sampai 40 itu tidak boleh diekspor. "Rusa dilarang diekspor, baik tubuhnya yang utuh ataupun sebagian, juga tanduknya," kata R.J. Bangun Mulya,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…