27 Tahun Kemudian
Edisi: 42/18 / Tanggal : 1988-12-17 / Halaman : 38 / Rubrik : AG / Penulis :
FATWA lahir karena ada yang belum terinci ketentuannya. Bukan seperti linkungan hukum yang sudah jelas dan otentik, seperti tercantum dalam Quran dan Sunah Nabi. Sedangkan yang disebut dalam Quran, yang diharamkan dimakan hanya daging babi, darah, bangkai, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.
Karena itu, para kiai NU yang berkumpul di Kaliwungu merujuk sejumlah kitab fikih mazhab Syafii, sebelum melahirkan fatwa tentang bekicot. Kitab-kitab yang dikaji: Majmu' Syarab Muhadzdzab, Rahmat al-Ummah, Mizan karya Sya'roni, dan al-Fqhu 'Ala al-Madzahib al-Arba'a. Soal bekicot haram dibudidayakan diambil dari Hayat al-Hayawan jilid I, Hasyiyah I'anah al-Thalibin, jilid III, al-Asybah wa al-Nadhair, al-Muhadzdzab, jilid I, dan Kifayat al-Ahyar, jus I.
Sambil membolak-balik kitab-kitab tadi, para kiai tersebut menakar "jijik" itu menurut "perasaan" orang Arab. Kenapa bukan bangsa lain yang Islam, padahal agama ini universal? "Orang Arab secara keseluruhannya sudah memiliki kepribadian, tak sok…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…