Elang Emas Mengurai Unsur

Edisi: 42/18 / Tanggal : 1988-12-17 / Halaman : 40 / Rubrik : AG / Penulis :


USAI ribut isu lemak babi dalam makanan, kini muncul tilikan baru. Haji Joesoef Sou'yb, 73 tahun, dosen Universitas Islam Sumatera Utara dan Universitas Muhammadiyah Medan ini, menyorot aspek unsur kimiawi dari babi yang "sudah tidak dijangkau oleh hukum haram sepanjang Syariat Islam". Dalam tulisannya Ragam Paduan Menimbulkan Ragam Efek di Panji Masyarakat (1-10 Desember) ia menyimpulkan: unsur kimia dasar yang terurai dari babi adalah halal.

Tulisannya itu lahir setelah dia menyimak artikel Dr. Ir. H. Abdul Aziz Darwis, M.Sc., yang juga dimuat majalah tersebut pada 11 November lalu. Dengan judul Shortening, Lard, dan Gelatine, Kepala Laboratorium Teknologi Kimia Jurusan Teknologi Industri di Institut Pertanian Bogor itu menulis hal pangan yang diolah dari unsur kimiawi yang mengambil bahan babi. Tapi, berdasarkan kaidah fikih, sesuatu yang asalnya dari yang haram, hukumnya tetap haram. Kemudian Aziz berkesimpulan: ketiga bahan makanan tersebut haram pula hukumnya.

Tapi menurut logika Joesoef Sou'yb, kaidah fikih yang dimaksud oleh Azis itu sebenarnya sudah bertentangan dengan kenyataan. Lalu ia memisalkan logikanya dengan terjadinya perubahan hukum halal air nira, tapi haram setelah benda itu berubah ke tuak, dan halal lagi bila beralih jadi cuka. Menurut pemimpin redaksi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…