Mendiskusikan Pria Dan Wanita

Edisi: 32/23 / Tanggal : 1993-10-09 / Halaman : 17 / Rubrik : KOM / Penulis :


Sehabis membaca tulisan "Menafsirkan Doktrin Tulang Rusuk" (TEMPO, 28 Agustus, Agama), Kuncung langsung mendatangi Bawuk sambil berkata, "Wuk, hebat sekali si Riffat Hassan itu. Ia bisa membuat kesimpulan berdasarkan Surat An-Nisaa bahwa kedudukan dan hak wanita itu sejajar dengan kedudukan dan hak lelaki, bagaimana mungkin?" Lalu mereka berdua langsung membuka terjemahan Quran pada Surat An-Nisaa ayat 34, yang diterbitkan oleh Departemen Agama, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka .... Sesungguhnya Allah Mahatinggi dan Mahabesar."

Kemudian terjadilah diskusi.

Kuncung: "Sudah jelas-jelas Surat An-Nisaa itu menyatakan bahwa kaum lelaki dilebihkan dari kaum wanita. Lalu, kenapa Riffat Hassan bisa berpendapat begitu?"

Bawuk: "Nanti dulu, Kang. Apakah kesimpulan Kakang tadi diambil setelah Kakang membaca surat tersebut dari a sampai z?"

Kuncung: "Tapi isi surat itu dari a sampai z adalah: kaum lelaki dilebihkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…