Setelah "sinterklas" Ongko Dihukum

Edisi: 44/18 / Tanggal : 1988-12-31 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis :


JUSUP Handoyo Ongkowidjaja, 47 tahun, semula dianggap sebagai "sinterklas". Bukan karena janggut, rambut, dan jambangnya yang memutih maka ia disebut demikian. Ongko, panggilan bekennya, selaku ketua umum Yayasan Keluarga Adil Makmur (YKAM), dikenal karena usahanya membagi-bagi "bingkisan". Isinya, kredit bersyarat sangat ringan sebesar Rp 5 juta lewat kegiatan tabung-pinjam.

Namun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu pekan lalu, Ongko tidak lagi menjadi "Sinterklas". Bekas pendeta asal Medan itu dihukum. Kesalahan yang ditimpakan tidak tanggung-tanggung, yakni melanggar undang-undang antikorupsi. "Ia terbukti melakukan korupsi yaitu menjalankan usaha perbankan tanpa izin Menteri Keuangan, sehingga dapat merugikan perekonomian negara," kata A. Hutauruk, ketua majelis hakim yang menyidangkannya.

Tokoh yang menjanjikan keuntungan besar bagi anggotanya itu juga terbukti memalsukan keterangan dalam akta pendirian YKAM, menggunakan meterai palsu, dan menipu diganjar hukuman 15 tahun penjara. Padahal, sebelumnya jaksa T. Simanjuntak menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Kasus yang sempat menggemparkan ribuan anggota itu bermula dari usaha unik Ongko lewat YKAM pada Juni 1987. Ketika itu ia menyelenggarakan usaha "tabung-pinjam gotong royong". YKAM menawarkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…