Nasib Si Bongkok Di Rutan Salemba

Edisi: 44/18 / Tanggal : 1988-12-31 / Halaman : 77 / Rubrik : HK / Penulis :


HAK-hak tersangka yang dijamin KUHAP ternyata belum sepenuhnya di taati penegak hukum. Masih saja ada terdakwa yang ditahan, tanpa batas waktu yang pasti. Contohnya: Sutarbun, 28 tahun, terdakwa dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi gelap, Juhdi, Juni 1987.

Sutarbun alias Bongkok, yang ditahan sejak 7 September 1987, sekalipun sudah disekap lebih dari batas maksimum penahanan yang dimungkinkan KUHAP, yakni 460 hari, toh sampai pekan lalu masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Sementara itu, tuduhan yang didakwakan terhadap dirinya masih belum diperiksa, karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang ditugasi mengadili, masih menguji formalitas perkara tersebut.

Ceritanya, Sutarbun, yang sehari-hari menarik bajaj di daerah Sunter, Jakarta Utara, dituduh Jaksa Albert Nadeak merampok dan membunuh Juhdi. Dalam melakukan perbuatan itu, kata Nadeak, Sutarbun bekerja sama dengan tiga orang temannya, Hartono, Rudy Mbooh, dan Kusnadi. Starbun, yang diadili secara terpisah dengan Hartono dan Rudy, menurut dakwaan Nadeak, menghabisi nyawa Juhdi dalam perjalanan antara Indramayu dan Cirebon. Sementara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…