Keadilan Masih Ada

Edisi: 01/17 / Tanggal : 1987-03-07 / Halaman : 61 / Rubrik : HK / Penulis :


SOEROSO, tergopoh-gopoh menemui Rawin. "Kau dibebaskan Mahkamah Agung," teriak Soeroso, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pangkalanbrandan, Selasa pertengahan bulan lalu. Rawin, 26, penghuni LP itu melongo, seakan tak percaya. Tetapi setelah Soeroso memperlihatkan secarik teleks dari MA, ia kontan menangis tersedu-sedu.

Teleks 17 Februari 1987 ini memang melegakan Rawin dan keenam temannya yang telah 1 tahun 7 bulan mendekam di LP itu. Isinya: mereka harus dibebaskan karena kesalahannya tak terbukti secara meyakinkan. Putusan MA itu selengkapnya akal menyusul, segera. Hari itu juga, mereka bebas.

Semula, ketujuh petani dari Desa Sidodadi Bukit Mas II, Besitang, Langkat, 111 km dari Medan, diyakini majelis hakim yang diketuai Sofrida Sofyani, 46, dari Pengadilan Negeri Binjai, yang bersidang di Pengadilan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…