Bila Hakim Mencurigai Hakim

Edisi: 04/17 / Tanggal : 1987-03-28 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis :


VONIS hakim, kini tampaknya bisa tidak berwibawa. Di Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Sum-Ut, majelis hakim yang diketuai Imran Lubis memvonis seorang pedagang emas, Anwar Harahap, dengan hukuman 7 bulan penjara karena tuduhan pemalsuan. Imran dalam vonis itu memerintahkan agar terhukum tetap berada dalam tahanan.

Tapi inilah yang terjadi: keesokan harinya, tanpa diketahui majelis, Anwar Harahap dilepaskan dari rumah tahanan. Peristiwa aneh yang terjadi awal bulan lalu itu, pekan-pekan ini, menghebohkan Padangsidempuan. Ada "permainan" apa lagi di dunia peradilan, sampai-sampai vonis hakim tidak ada artinya lagi ? Ternyata, ketua majelis, Imran Lubis, pun tidak kurang kagetnya. "Kalau begitu caranya, sama saja vonis kami itu dengan macan ompong," ujar Imran, berang.

Siapa yang berani-beraninya membikin gigi macan itu ompong? Kepala Rutan Padangsidempuan, Kobin Sipayung, pihak yang bertanggung jawab atas para tahanan, membantah menganggap sepi vonis Imran. Persoalan semakin seru, ketika Kobin menunjuk Ketua Pengadilan Negeri Padangsidempuan, I Ketut Sugriwa, atasan langsung Hakim Imran Lubis, sebagai orang yang bertanggungjawab atas keluarnya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…