Barang Bukti Kuping Cicih

Edisi: 07/17 / Tanggal : 1987-04-18 / Halaman : 61 / Rubrik : HK / Penulis :


SEBUAH barang bukti unik, Rabu pekan lalu, muncul di meja hijau Pengadilan Negeri Bandung: sebuah toples berisi potongan kuping manusia. Si pemilik kuping, Nyonya Cicih Sukaesih, duduk di kursi saksi menyaksikan bekas bagian tubuhnya itu. Di kursi terdakwa, Zainal Abidin, yang tidak lain dari suami Cicih sendiri, membenarkan potongan kuping itu milik istrinya yang terpotong akibat gigitannya. "Saya kesal waktu itu, Pak Hakim," alasan Zainal menggigit kuping istrinya.

Pemandangan yang tidak biasa itu tentu saja menarik perhatian pengunjung sidang. Jaksa Teuku Sjachrul, yang membawa Zainal ke sidang, rupanya belum merasa cukup membuktikan kesalahan terdakwa, dari hanya keterangan saksi korban, Cicih, dan visum dokter, yang tegas mengatakan telinga korban terpotong…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…