Siupp, Antara Isi & Ketentuan ...
Edisi: 07/17 / Tanggal : 1987-04-18 / Halaman : 67 / Rubrik : MD / Penulis :
SURAT Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) boleh menjadi bukti adanya kebebasan pers di Indonesia. Jika hakikat dan ketentuannya diterjemahkan dalam pelaksanaannya, ketentuan yang berusia tiga tahun itu kadang menimbulkan perbedaan pendapat antara kalangan ahli hukum dan pemerintah. Atau antara pemerintah dan pihak lainnya. Lumrah saja. Dan perbedaan pendapat soal SIUPP itu tak dilarang dikumandangkan secara lisan dan tertulis lewat media.
Buktinya: Akhir Maret lalu dalam suatu ceramah di depan para mahasiswa Universitas Diponegoro, Semarang, Prof. Oemar Senoadji, S.H., melontarkan pendapat dan tafsirannya tentang SIUPP dan kebebasan pers. Malah dalam wawancara dengan TEMPO, bekas menteri kehakiman dan ketua mahkamah agung kelahiran Solo itu tegas menilai ada pergeseran dalam pelaksanaan SIUPP.
"Sudah kelihatan rancu. Yakni keluar dari ketentuan fungsi SIUPP itu sendiri. Terutama dalam masalah pembredelan setelah berlakunya. SIUPP itu 'kan mengatur masalah bagaimana perusahaan pers itu supaya berdiri. Jadi, jika syarat-syarat berdirinya perusahaan pers belum terpenuhi, misalnya modal, maka SIUPP baru dapat dibatalkan. Jadi, bukan dibatalkan karena masalah isi beritanya," kata Prof. Oemar (TEMPO,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…