Buat Orang Di Belakang Hakim
Edisi: 16/17 / Tanggal : 1987-06-20 / Halaman : 67 / Rubrik : PDK / Penulis :
INI benar-benar terjadi. Hakim di sebuah Pengadilan Negeri di Jakarta _ membacakan amar putusan yang masih berupa tulisan tangan, perihal pengosongan sebuah rumah. Putusan hakim bersifat deklaratoir, artinya baru pernyataan. Oleh panitera, putusan itu diketik menjadi putusan yang bisa dilaksanakan segera. Karena hakim tadi sibuk dan "urusannya banyak", ia tak membaca lagi ketikan itu dengan teliti. Sret-sret-sret, kertas diteken. Akibatnya, juru sita melakukan pengosongan rumah sengketa. Untung, ada Pengadilan Tinggi yang memperbaiki keputusan Pengadilan Negeri yang asli tapi keliru itu.
Ini diceritakan sendiri oleh Mohamad Hatta, S.H., hakim senior di Pcngadilan Negeri Jakarta Pusat yang scgcra dimutasikan ke Salatiga. Hatta…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…