Bebas Hambatan, Bebas Tuntutan?
Edisi: 25/17 / Tanggal : 1987-08-22 / Halaman : 67 / Rubrik : HK / Penulis :
JALAN tol ternyata tidak selalu bebas hambatan. Ini dibuktikan dua pekan lalu, ketika pas Hari Raya Haji terjadi tabrakan beruntun yang melibat tak kurang dari 24 kendaraan di jalan tol Jakarta-Tangerang. Kecelakaan yang mencederai 22 orang dan seorang meninggal itu terjadi gara-gara asap tebal yang tiba-tiba saja menutup pandangan para pengemudi terutama dari arah Tangerang -- sekitar 5 km dari gerbang tol Jakarta. Maka, terjadilah tabrakan terbesar yang pernah terjadi selama ini.
Kini dipersoalkan, bisakah para korban kecelakaan itu menuntut ganti rugi kepada pengelola jalan pajak itu? Maklum bukan cuma badan yang babak belur -- bahkan ada yang meninggal -- mobil juga ringsek.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…