Tuntutan Dari Liangjulang

Edisi: 25/17 / Tanggal : 1987-08-22 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis :


AMAN Gandaharjana, 45 tahun, mungkin satu-satunya kepala desa yang berani menggugat bupatinya sendiri. Perbuatannya ini dilakukan gara-gara sejak 5 Maret 1986, Aman diskors Bupati Majalengka. Kepala Desa Liangjulang itu dipersalahkan menyelewengan sejumlah uang pembangunan SD Inpres dan madrasah ibtidaiyah sanawiyah dengan cara memalsukan tanda tangan ketua dan bendahara LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa). Meski dalam penyidikan, polisi menyatakan tuduhan itu tidak terbukti, skorsing yang semula disebutkan hanya sebulan itu tidak juga dicabut hingga berusia 15 bulan.

Merasa difitnah, kepala desa terpilih dalam pemilihan tahun 1982 itu kini menggugat Bupati untuk membayar ganti rugi Rp 97 juta. "Sejumlah Rp 75 juta ganti rugi pencemaran nama baik, selebihnya merupakan uang hasil panen sawah bengkok seluas 4 hektar selama 15 bulan yang belum dibayarkan," kata ayah seorang anak itu.

Pengadilan Negeri…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…