Sudah Kecil, Disunat Ini Dan Itu
Edisi: 37/17 / Tanggal : 1987-11-14 / Halaman : 31 / Rubrik : PDK / Penulis :
SUATU hari di awal bulan, 1987. Jalal, baiklah disebut begitu, seorang guru SD di Kudus, Jawa Tengah, pulang dari mengajar. Sebagaimana pegawai negeri yang lain mestinya ia membawa pulang gajinya, sekitar Rp 80 ribu sebagai guru berpangkat IIC. Namun, pak guru berusia 34 tahun itu cuma membawa beberapa lembar ribuan untuk istri dan empat anaknya. Ini bukannya -- maaf -- karena ia punya istri simpanan. Ini karena sesuatu yang ia akui tak disetujuinya, tapi sulit dielakkan.
Kepada wartawan TEMPO ia lalu merinci perginya sang gaji. Yakni, untuk membayar iuran wajib: untuk Korpri, bantuan amal bakti muslim Pancasila, dan dana setia kawan (bantuan untuk guru yang pensiun atau meninggal). Kemudian yang disebut iuran sukarela tapi nyatanya wajib juga: untuk Dharma Wanita, PGRI, langganan Suara Karya, langganan majalah Korpri Krida. Sesudah itu masih ada yang harus dibayar lagi yang sifatnya insidentil tapi tiap bulan selalu ada saja: untuk buku pintar, pakaian-seragam, dana sosial kecamatan, pungutan Golkar, dan uang untuk piket kantor.
Total, minimal ada 12 jenis potongan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…