Mengadili Godfather Buron

Edisi: 37/17 / Tanggal : 1987-11-14 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis :


KISAH manipulasi Sertifikat Ekspor (SE) mainan anak-anak oleh PT Tomy Utama Toy (TUT) bagaikan serial film TV. Semula, Nyonya Eha Saleha, Dirut TUT, yang diduga otak komplotan yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 milyar. Belakangan guru SD Rawabarat pagi itu diketahui hanya "boneka". Berikutnya, dua orang pegawai TUT, Teddy Pramiady dan Abdul Fatah Azis, yang sudah diadili, juga sesumbar bahwa mereka cuma dijadikan "tumbal".

Otak manipulasi itu, menurut Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tak lain adalah Santoso Tjoa, 36 tahun, pemilik perusahaan. Ia seolah-olah telah menjual usahanya itu kepada Eha Saleha. Maka, nama lelaki asal Belitung itu digaungkan kembali di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan lalu. Tapi di dalam sidang, hingga pekan ini, kursi terdakwa yang seharusnya diduduki Tjoa masih…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…