Usul Baru: Zakat Onh

Edisi: 46/22 / Tanggal : 1993-01-16 / Halaman : 91 / Rubrik : AG / Penulis : JK


ADA gagasan baru, mengaitkan ongkos naik haji dengan zakat. Persisnya, untuk
calon jemaah haji Indonesia akan dipungut zakat 2,5% dari ongkos naik haji
(ONH) yang dibayarnya. Gagasan yang menurut rencana akan dimulai tahun 1994
itu berasal dari Sarasehan Badan Koordinasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia
(IPHI), September tahun lalu. Dan itu diusulkan oleh Sulastomo, ketua umum
IPHI, dan K.H. Prodjokusumo, sekretaris Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat,
seusai berjumpa dengan Presiden Soeharto Selasa pekan lalu. "Bapak Presiden
telah menyetujui pola semacam ini," kata Prodjokusumo kepada para wartawan.

Apa alasan MUI menyetujui gagasan IPHI itu? MUI berpendapat, mereka yang
sudah resmi menjadi calon jemaah haji termasuk orang yang sudah mampu. Dengan
kata lain, kata Prodjo, mereka itu mempunyai harta yang jumlahnya sudah sampai
pada hitungan wajib zakat. Karena itu, bagi mereka yang belum mengeluarkan
zakat harta, setidaknya bisa mengeluarkan zakat ONH lebih dulu.

Di sini, agaknya MUI lebih berbicara pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…