Eksekusi Dan Surat Mendagri

Edisi: 43/17 / Tanggal : 1987-12-26 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :


KEPUTUSAN Mahkamah Agung ternyata bisa digagalkan oleh Surat Menteri Dalam Negeri. Buktinya, tiga kali perintah eksekusi Mahkamah Agung untuk pengosongan tanah seluas 728 m2 di Jalan Pintu Besar Selatan 77 A-79, Jakarta Barat, sampai pekan lalu tak dapat dilaksanakan. Pihak Polda Metro Jaya juga menolak permintaan pengadilan untuk mengamankan eksekusi tanah tersebut.

Tanah dan bangunan yang sehari-hari digunakan sebagai tempat parkir dan gudang arsip Bank Agung Asia (BAA) itu semula milik sebuah yayasan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, 1975, tanah itu menjadi hak sebagian ahli waris pengurus yayasan Saleh dan Umar. Kedua orang tadi menjual tanahnya kepada Nyonya Trisyani, 1979, dengan harga Rp 30 juta. Namun, sewaktu Nyonya Trisyani mengukurnya,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…