Lokasi Masjid 'kan Soal Agraria
Edisi: 46/16 / Tanggal : 1987-01-10 / Halaman : 27 / Rubrik : HK / Penulis :
KALI ini masjid jadi silang sengketa. Yayasan yang mengatasnamakan Jemaah Masjid Baitul Mukhlisin di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, persis di depan Kantor Kepolisian Jakarta, menuntut pengurus masjid itu melalui pengadilan. Sebab tanpa setahu jemaah, pengurus dikatakan menandatangani surat persetujuan penggusuran masjid itu untuk dijadikan kompleks pertokoan oleh PT Setiawan Sedjati dari grup NV Mugi. Mereka tidak setuju masjid mereka digusur ke lokasi baru, meski hanya bergeser sekitar 200 meter, karena memang letaknya lalu persis di pinggir kali - bahkan termasuk daerah Kopro Banjir.
Tapi, sebelum Tahun Baru kemarin, Hakim Saroso Bagyo menolak gugatan itu. Bahkan Yayasan diharuskan menyerahkan masjid kepada Setiawan Sedjati. Sebab, seperti dikatakan majelis hakim penggusuran itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bukankah Khalifah Umar bin Chatab, katanya, membenarkan penggusuran sebuah masjid untuk kepentingan umum - dibuat pasar. "Saya tidak tahu apa contoh yang diberikan Hakim sudah pas dengan kejadian sekarang," kata kuasa Yayasan, Furqon.
Pas atau tidak, yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…