Derita Seorang Hakim
Edisi: 47/16 / Tanggal : 1987-01-17 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :
BEKAS ketua Pengadilan Negeri Malang Ruwiyanto,48, benar-benar hakim malang. Senin pekan ini, hakim berwajah simpatik dan murah senyum itu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dituduh menggelapkan uang milik Universitas Brawijaya (Unbraw) Rp 36,5 juta, yang dititipkan (konsinyasi) di pengadilan yang dipimpinnya. Tragisnya, hakim senior, yang sebelumnya menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Monang ringgoringgo, adik kelasnya sendiri di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kendati begitu, ia masih beruntung tidak diadili di Pengadilan Negeri Malang, yang pernah dipimpinnya. Konon, hakim-hakim di kota sejuk itu keberatan mengadili bekas atasannya. Sebab itu Menteri Kehakiman memutuskan ia diadili di Surabaya. Ternyata hakim-hakim Surabaya pun rikuh mengadili kolega yang mereka kenal baik itu. Setelah memakan waktu cukup lama, Monang Siringgoringgo akhirnya membuka sidang.
Begitulah, di hadapan pengunjung yang memenuhi ruang sidang Ruwiyanto duduk di kursi terdakwa dengan tenangnya. Ia, Senin itu, mengenakan kemeja…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…