Bupati Terjepit, Sidang Disetop
Edisi: 53/16 / Tanggal : 1987-02-28 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :
SEBUAH perkara yang tengah disidangkan Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, hampir saja terhenti. Peristiwa itu terjadi Rabu dua pekan lalu, ketika tiba-tiba kuasa Bupati, Edy M. Simbolon, berdiri meminta sidang dihentikan, dan mengusulkan agar kuasa para penggugat, Ade Asnan Arifin serta Tobias Ranggie, dikeluarkan dari ruangan sidang.
Permintaan itu tentu saja mengagetkan pengunjung dan juga majelis hakim yang sedang memeriksa perkara gugatan 11 orang pemilik tanah Pasar Sekadau terhadap Bupatl beserta pemborong yang membangun proyek pasar itu, PT Multi Tani Utama dan PT Temanggung. Permintaan Sirmbolon memang bukan tanpa alasan. Sebab, dalam sidang itu, ia segera mengeluarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Paulus Wardoyo, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam surat yang ditembuskan ke Bupati itu Wardoyo menginstruksikan hakim bawahannya agar tidak menerima segala permohonan yang diajukan kedua pengacara dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Tanjungpura (BKBH Untan) itu. Sebab, menurut Wardoyo, kedua pengacara itu belum memenuhi syarat-syarat untuk beracara di pengadilan.
Surat perintah Wardoyo itu rupanya dimaksudkan sebagai jawaban…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…