Praduga Pak De

Edisi: 03/17 / Tanggal : 1987-03-21 / Halaman : 30 / Rubrik : KL / Penulis :


PAK De, alias Romo, alias Srj, alias Siradjudin, tiba-tiba menjadi tokoh terkenal. Dukun dari Pasar Rebo, Jakarta Timur itu disangka sebagai pelaku pembunuhan Peragawati Dice Budimuljono dan seorang nyonya lain, Endang. Ia belum tentu bersalah: selain ia membantah, di luaran banyak cerita tentang kasus itu. Dan jangan lupa, tentunya, kepada asas praduga tidak bersalah.

Tetapi Pak De telanjur menjadi gunjingan. Berbagai media massa membuat gambar, identitas, dan profilnya dalam berbagai gaya: ada yang menyingkat namanya, ada yang memuat fotonya dengan mata tertutup, ada yang memuat nama serta gambarnya terang-terangan. Pak De tidak protes, juga tidak marah. Di sela-sela persidangannya, ia malah bercanda dengan wartawan tentang kesebelasan Persebaya, favoritnya. Juga tidak ada protes dari belasan pengacaranya.

Tetapi Dewan Kehormatan (DK) PWI, dalam siaran persnya, tiba-tiba memperingatkan media massa agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik, terutama pasal 3 ayat 7, yang menentukan pemberitaan sidang pengadilan harus menaati asas praduga tidak bersalah. Selain itu, kode etik mengingatkan agar penyiaran nama lengkap, identitas, dan gambar seorang tersangka dilakukan dengan penuh "kebijaksanaan" (pasal 3 ayat 8).

Sebelum soal Pak De, sejak Agustus 1986 sampai dengan Februari 1987, tidak kurang dari 29 buah peringatan dikirimkan DK PWI ke berbagai penerbitan di tanah air karena…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…