Membatalkan Atau Membredel Siupp

Edisi: 06/17 / Tanggal : 1987-04-11 / Halaman : 78 / Rubrik : MD / Penulis :


ADAKAH beda SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dengan SIT (Surat Izin Terbit)? Jawaban datang dari Prof. Oemar Senoadji, S.H. Katanya "SIUPP tak bisa digunakan sebagai sarana membredel pers. Pencabutan SIUPP tak boleh menggunakan dasar isi muatan media massa."

Pendapat segar tadi diungkapkan bekas Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung itu, dalam ceramah tunggal di Universitas Diponegoro, Semarang, akhir Maret lalu. Guru besar hukum pidana itu khusus diundang Undip, yang bekerja sama dengan Universitas 17 Agustus Semarang -- untuk berbicara ihwal perkembangan delik pers di Indonesia. "Pers bebas dan bertanggung jawab sering disalahartikan," ujarnya.

Prof. Seno lahir di Solo, 5 Desember 1915. Kakek 16 cucu ini lulus FH UGM, 1949, dan sepuluh tahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai guru besar UI. Ia memegang berbagai tanda jasa. Ia juga pernah menjadi anggota kehormatan PWI.

Oemar Senoadji, agaknya, satu-satunya guru besar hukum pidana yang hingga kini menaruh perhatian serius dalam hukum pers. Perhatian atas masalah kebebasan pers, misalnya, mulai tampak lewat tulisannya pada tahun 1955. Dua buku terkemuka tentang hukum pers -- Pers Aspek-aspek Hukum dan Mass Media dan Hukum adalah contoh buah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14

Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…

"
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14

Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…

K
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16

Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…