Sesudah Isu Mafia
Edisi: 09/17 / Tanggal : 1987-05-02 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis :
FRITZ Wuisan alias H.M. Firmansyah untuk sementara, boleh menarik napas lega. Terdakwa yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan ini dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan tingkat banding. "Perkaranya perdata kok, bukan pidana," kata Bambang Soemedhy, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, pekan lalu. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganjar Fritz dengan hukuman 2 tahun 8 bulan untuk perkara jual-beli benang tenun dengan Musa dari PT Benindo Sarana Pratama.
Fritz, 36, berperkara dengan Musa sekitar Agustus 1984. Direktur Utama PT Putra Sejati Spinning Mills, yang bergerak di bidang bahan baku tekstil jenis…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…