Vonis Pinjam Jago, Babak Pertama

Edisi: 15/17 / Tanggal : 1987-06-13 / Halaman : 17 / Rubrik : HK / Penulis :


ADAT pinjam jago atau manggalop tah anak atau pinjam lelaki untuk membuahi istri karena suami mandul, di Simalungun, dianggap tak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara. Yakni dalam sengketa warisan Arlis Saridan Sinaga. Hakim Ketua M. Rahim Harahap mengesahkan Rosmaeta dan Raju Girsang, dan saudaranya dari lain ibu, Jorma Tonggi, bersama ibunya sebagai pewaris sah dari Mendiang Arlis. Itu berarti Majelis Hakim mengesampingkan cerita bahwa Mendiang mandul, dan anak anak itu dihasilkan dari bibit lelaki lain.

Mulanya adalah Rosmaeta dan adik kandungnya, Radju, yang menggugat ibu tirinya, Rusli boru Purba, bahwa telah menguasai sendin harta peninggalan ayah mereka. Gugatan itu mendapat tangkisan yang mengagetkan dari kuasa Rusli, Arkianus Sinaga. Rosmaeta dan Radju, kata Arkianus, memang tidak berhak sedikit pun atas harta Mendiang. Sebab, mereka dilahirkan dari bibit lelaki lain.

"Kalau benar Mendiang mandul, bagaimana bisa ia mendapatkan anak dari Rusli ?" debat Rosmaeta, 24 tahun . Jawaban Arkianus lebih mengagetkan. "Jorma juga bukan anak Mendiang. Ia dilahirkan dari proses manggalop tuah anak," kata Arkianus. Meminjam lelaki lain, cerita Arkianus, dikenal dalam…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…