Vonis-vonis Asap Ganja?
Edisi: 18/17 / Tanggal : 1987-07-04 / Halaman : 32 / Rubrik : HK / Penulis :
SEMANGAT hakim menghukum berat yang terlibat narkotik dan sejenisnya sudah luntur? Setidaknya, begitulah yang dijatuhkan terhadap Ibnu Hajar, Syaiful, dan Aswin Sirear, yan didakwa sebagai penjahat ganja. Hakim membebaskan mereka dari tuduhan. "Allah Mahakuasa," kata Tuan Guru Dahnial, guru mengaji, bapak Ibnu.
Ibnu, yang tak lulus SD itu, dijebak satu regu tim gabungan ABRI pada 17 Agustus tahun lalu, di rumah ayahnya di Desa Tanjung Karang, Aceh Timur, 34 km dari Langsa. Dua lelaki - yang kemudian diduga informan - berniat membeli ganja. Tanpa pikir panjang diladeni oleh anak guru bermata sayu ini. Tamu pamit sebentar, datanglah tim gabungan. Ibnu tak berkutik, petugas menemukan 1,8 kg ganja kering di rumah itu.
Di persidangan, Ibnu mengaku ganja tersebut miliknya. Katanya, dia sering berbelanja barang terlarang itu ke Blangkejeren, ladang ganja di Aceh Tenggara. Saksi-saksi pun memberatkannya. Jaksa Muzlan sigap menjerat Ibnu yang dinyatakannya menyalahi pasal 23 dan pasal 36 ayat 3 UU No. 9, 1976. Ia, yang tak punya hak menyimpan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…