Bebas Toleransi
Edisi: 21/17 / Tanggal : 1987-07-25 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis :
INI vonis gaya baru dari PN Probolinggo, Ja-Tim. Mulanya, hakim melepaskan Arto dari tuntutan hukum, kendati terdakwa terbukti membunuh orang yang memperkosa istrinya. "Sebab, majelis yakin tindakan terdakwa itu semata-mata untuk membela diri," kata Ketua Majelis Hakim Muslich. Tapi karena terdakwa pernah ditahan 6 bulan, belakangan hakim mengubah vonisnya itu menjadi 6 bulan penjara alias impas dengan masa tahanan. "Itu untuk toleransi saja agar tidak ada instansi yang dipraperadilankan," ujar hakim. Sebab itu, Arto, 31 tahun, dua pekan lalu, bebas dari penjara.
Kisah sampainya Arto di pengadilan di mulai dari perselisihannya dengan Sipul, 5 tahun. Sipul adalah suami adik istri Arto. Selama setahun belakangan ini, karena belum punya tempat tinggal, Arto…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…