Dongeng Caima Sampai Abu & Bunga
Edisi: 30/17 / Tanggal : 1987-09-26 / Halaman : 83 / Rubrik : HK / Penulis :
SEPASANG warga negara Malaysia Abubakar dan kekasihnya, Bunga binti Rapong, baru-baru ini terpaksa ditahan pihak imigrasi Bandara Polonia, Medan. Peristiwa itu terjadi setelah kedua insan menikmati liburannya di Sumatera Utara, selama 12 hari. Penahanan itu dilakukan karena ketika mereka berniat pulang ke Malaysia, pihak imigrasi curiga nama si lelaki berbeda antara yang tertera di paspor dan yang tercantum di daftar penumpang. Kecurigaan itu semakin besar, setelah di tangan kedua orang itu ditemukan masing-masing dua paspor Indonesia dan Malaysia.
Abu, 37, dan Bunga, 35, mendarat di Medan, pertengahan bulan lalu. Lantas cari hotel. Supaya leluasa bergerak, cerita mereka kepada petugas, mereka "membeli" akta perkawinan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Tapi untuk mendapatkan "surat nikah" itu dibutuhkan KTP, dan juga akta kelahiran.
Ternyata, tidak sulit. Dengan cara "nembak" dua warga Malaysia itu bisa menggenggam secarik akta kelahiran dari KCS Kota Madya Medan. Lantas juga KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya. Kebetulan, "Di Kecamatan Tanjung Morawa sedang giat razia KTP," tutur sebuah sumber TEMPO. Kesibukan saat-saat peralihan pergantian KTP justru mempermudah kedua pendatang tersebut memperoleh resi KTP.
Tak perlu tunggu bulan berganti, dengan modal dokumen-dokumen aspal itu Abu berdua selanjutnya bisa memperoleh paspor Indonesia tanpa dapat halangan. Mereka juga tak perlu pusmg mengurus paspor itu. Calo-calo, untuk urusan semacam itu, toh bertebaran di Bandara Polonia, Medan. Paspor Indonesia didapat, tentu berganti nama. Abu disebut dengan nama Zainuddin. Mereka memang terpaksa membayar, konon sampai jutaan rupiah untuk paspor aspal itu.
Tapi buat apa semua dokumen resmi itu dimilikinya? Pihak berwenang menduga tujuannya ke sini bukan hanya sekadar kawin lari. "Kemungkinan ada tujuan terselubung," kata sebuah sumber di Medan. Sebab, menurut catatan di imigirasi, pasangan itu bukan hanya kali ini sampai di Indonesia. Setidaknya sudah empat kali, mereka pulang pergi melalui Bandara Polonia. Sekitar Desember 1986, keduanya pernah masuk lewat Kuching, wilayah Malaysia di Kalimantan Utara.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…