Menggugat Warisan Jasa Raharja
Edisi: 33/17 / Tanggal : 1987-10-17 / Halaman : 86 / Rubrik : HK / Penulis :
HAK waris asuransi kecelakaan lalu lintas, ternyata tak bisa diperoleh begitu saja oleh setiap famili almarhum. Mereka yang berhak atas santunan itu kalau tidak janda atau duda dan anak-anaknya, ya, hanya pihak orangtua almarhum. Hubungan saudara, sekalipun sekandung, ternyata tak masuk hitungan sebagai ahli waris dalam peraturan yang berlaku.
Dan inilah yang terjadi pada Soeganda Priyatna -- bersama empat saudaranya yang menggugat PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, cabang Bandung, ke pengadilan akhir September lalu. Soeganda, 44 tahun, kecewa karena klaim atas adiknya, Benny, yang meninggal akibat kecelakaan, ditolak perusahaan asuransi itu.
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut jiwa Benny, 25 tahun, itu terjadi 11 Desember tahun silam. Ketika peristiwa itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…