Bisnis Atau Korupsi?
Edisi: 35/17 / Tanggal : 1987-10-31 / Halaman : 41 / Rubrik : HK / Penulis :
TIGA belas tahun sudah usaha sewa guna atau populer disebut leasing berjalan. Tapi baru diketahui bahwa fasilitas pembiayaan jenis usaha itu gampang dibelokkan. Yakni dengan diperkarakannya Yohannes Sindhu Pramono, 38 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan ini. Sindhu, yang dijerat Jaksa B. Lukman dengan dakwaan korupsi dan pemalsuan dituduh mengutip dana leasing sekitar Rp 7,28 milyar. Inilah pertama kali perkara leasing disidangkan.
Ceritanya, sekitar November 1983, selaku Presiden Direktur PT Dwi Sari Utama (DSU), Malang, Sindhu mengajukan permohonan leasing pada PT Salindo. Tersebut belakangan itu salah satu perusahaan leasing di Jakarta, yang merupakan usaha patungan antara Bank Dagang Negara, First Chicago International Finance Corp., The Mitsubishi Bank Ltd. Tokyo, dan The National Bank of…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…