Polisi Dan Tuntutan Ganti Rugi
Edisi: 41/17 / Tanggal : 1987-12-12 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis :
LEMBAGA praperadilan, yang memberi wewenang kepada hakim untuk mengontrol instansi penyidik dan penuntut, kembali diuji. Kali ini, bukan karena sangat kecilnya jumlah permohonan praperadilan yang dikabulkan hakim. Tapi ternyata perkara yang sudah diputus lembaga praperadilan realisasinya sering berjalan seret. Contohnya, pelaksanaan putusan praperadilan yang dimohonkan Zainal Effendy, Dirut PT Nila Kandi, baru-baru ini.
Awal Oktober lalu, Zainal Effendy, 59 tahun, mempraperadilankan Polsek Pulogadung, Polres Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya, Zainal melaporkan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang dialaminya pada tanggal 5 Oktober 1985, ke Polsek Pulogadung. Namun, "Dua tahun lebih perkara itu tak tentu nasibnya," ujar Zainal. Apalagi Zainal menyaksikan pelakunya sama sekali tak ditahan.
Ketika perkara itu diproses polisi, Zainal selalu menanyakan perkembangannya. Pernah diperoleh kabar, berkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya guna pengembangan penyidikan. Selanjutnya, Polda mengirim perkara itu ke kejaksaan. Tapi, instansi penuntut itu mengembalikan berkas, dan meminta penyidikan disempurnakan. Setelah pengembalian tanggal 18 September…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…