Amien, Sampai Di Sini ?
Edisi: 41/17 / Tanggal : 1987-12-12 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis :
TEROBOSON Moch Amien, bekas jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang mempraperadilankan bekas intansinya, akhirnya dipatahkan Pengadilan Negeri Surabaya Hakim Achmad Hasan yang mengadili praperadilan unik itu, Kamis pekan lalu, menolak permohonan Amin untuk menetapkan kejaksaan bersalah karena menghentikan penyidikan dalam kasus penyelundupan Holden Camira.
Sesuai dengan pendapat kejaksaan, Hasan berkesimpulan bahwa Amien bukanlah orang yang berhak memohon praperadilan dalam kasus itu, atau yang lazim sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. "Pihak ketiga yang berkepentingan itu adalah orang yang secara langsung dirugikan oleh tindak pidana tersebut," ujar Hakim Hasan ketika membacakan putusannya.
Kejutan Amien, dua pekan lalu, memperkarakan bekas instansinya itu, tidak hanya membuat kaget kalangan praktikus hukum, khususnya kejaksaan, tapi juga mengundang perdebatan ahli-ahli hukum. Sebab, selama ini…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…