Tetangga Dan Masjid
Edisi: 06/16 / Tanggal : 1986-04-05 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis :
TIDAK masuk akal, ada orang yang berani menghina masjid: dengan memberaki tempat suci itu. Apalagi kalau pelakunya berpendidikan tinggi. Tapi karena tuduhan itulah, Drs. A.Y. Sukapdi, guru SMA Negeri Bantul, Yogyakarta, pekan-pekan ini diadili. Terdakwa, kata Jaksa, sekurangnya telah tiga kali menodai masjid di dekat tempat tinggalnya dengan kotorannya sendiri.
Sukapdi, sekitar Januari 1985, menurut Jaksa Mawardi, "Melakukan tindakan yang bersifat permusuhan dan penodaan terhadap agama yang dianut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…