Dosa Achwan Di Mata Hakim

Edisi: 12/16 / Tanggal : 1986-05-17 / Halaman : 13 / Rubrik : NAS / Penulis :


IA dituduh jaksa melakukan macam-macam: memesan bahan peledak, yang kemudian dipakai meletupkan Gedung Sasana Budaya Katolik, Malang, Candi Borobudur, serta bis Pemudi Express, lalu menggerakkan pesantren kilat, dan melalui lembaga itu merongrong ideologi Pancasila. Itulah Mochammad Achwan, 37, yang bersama Ir. Haji Mohamad Sanusi disebut berencana menggulingkan Presiden Soeharto.

Karena tuduhan melakukan serangkaian tindakan subversi itu, Achwan dituntut jaksa dijatuhi hukuman mati. Tapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Rabu pekan lalu, menghukumnya kurungan penjara seumur hidup. Terpidana Achwan, yang selalu tampil dengan kemeja putih serta bercelana abu-abu, hanya tersenyum mendengar putusan hakim setebal 70 halaman itu. Padahal, perajin sepatu kulit itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?