Vonis Untuk Boneka
Edisi: 15/16 / Tanggal : 1986-06-07 / Halaman : 13 / Rubrik : NAS / Penulis :
"INI terlalu berat. Pantasnya, saya divonis dua tahun," kata Machmud Siregar, bekas bendaharawan Kantor Gubernur Sumatera Utara, seusai dijatuhi vonis sembilan tahun oleh Pengadilan Negeri Medan, Sabtu lalu. Ia tak menyebutkan alasannya, kecuali kontan naik banding hari itu juga.
Lain halnya dengan Jaksa Pardamean Sitinjak. Ia masih pikir-pikir untuk banding. "Pikir itu pelita hati," katanya. Sitinjak menuntut Siregar 20 tahun penjara ditambah denda Rp 30 juta. Selain itu, kata Sitinjak, tertuduh harus membayar ganti rugi Rp 750 juta uang yang dikorupnya, plus harta, rumah serta perabot milik Siregar disita untuk negara.
Dalam vonis setebal 550 halaman, yang dibacakan Hakim Ketua Burhan Husein Putrajaya bergantian dengan dua…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?