Lain Hakim Lain Vonisnya

Edisi: 18/16 / Tanggal : 1986-06-28 / Halaman : 71 / Rubrik : HK / Penulis :


DUA orang hakim sama dengan dua kebenaran? Contohnya: Semula majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan yang diketuai Mukmin Yus Siregar membebaskan seorang pedagang mobil, Haji Baginda Parlaungan Ritonga, dari tuduhan menipu. Dan, serta merta, hakim itu memerintahkan saksi pelapor, Lesmana Husin, ditahan dengan tuduhan memberikan sumpah palsu. Tapi baru-baru ini majelis hakim baru, yang diketuai I Ketut Sugriwa, membebaskan Lesmana dari tuduhan memberikan keterangan palsu. Jadi, aneh tapi nyata, dalam perkara tipu-menipu yang satu ini tak ada yang dianggap menipu meski ada yang ditipu. Karena, lain hakim memang lain vonisnya.

Dua vonis hakim yang bertolak belakang itu bermula dari bisnis Haji Ritonga sebagai dealer mobil terbesar di Kota Padangsidempuan. Suatu hari, 1979, Haji Ritonga menjual sebuah mobil kepada Syafaruddin Situmeang dengan cara cicilan seharga Rp 6,1 juta. Tapi, sebelum cicilan itu lunas, Syafar ternyata telah menggudangkan mobil itu di rumahnya, karena rusak. Syafar pun, kabarnya, seak itu tidak lagi mau melunasi kreditnya yang masih tertinggal sebesar Rp 350 ribu.

Sesuai dengan perjanjian, Haji…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…