Tak Mewah Lagi

Edisi: 24/16 / Tanggal : 1986-08-09 / Halaman : 78 / Rubrik : EB / Penulis :


TIDAK semua mobil kini dipandang sebagai barang mewah. Sedan, station wagon, kombi, atau minibus berkapasitas maksimal 10 penumpang, yang dipakai sebagai kendaraan angkutan umum, tidak terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal itu diputuskan Menteri Keuangan, belum lama ini, dan berlaku surut sejak 1 Mei 1986.

Menggembirakan. Sebab, selama ini PPnBM 10% diberlakukan untuk semua kendaraan komersial, dan PPnBM 20% untuk semua kendaraan sedan. Hapusnya PPnBM, berarti pengusaha angkutan yang akan membeli sedan taksi baru, misalnya, bisa mendapatkan potongan harga sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Adapun alasan pencoretan mobil-mobil tersebut dari daftar barang mewah, menurut Dirjen Pajak Salamun A.T., "Karena…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…