Keadilan Bagi Pemadat Tua

Edisi: 27/16 / Tanggal : 1986-08-30 / Halaman : 64 / Rubrik : HK / Penulis :


DI Pengadilan Negeri Jakarta Barat lelaki tua Loe Hoeng Yoe alias A Lu Pak, 81, jelas terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik, berupa candu. Menurut undang-undang narkotik, karena kesalahan itu A Lu Pak bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai A. Halim Mussali rupanya tidak hanya sekadar berpegang kepada ketentuan formal, tapi juga rasa keadilan. Berdasarkan keadilan itulah, pekan lalu, majelis melepaskan A Lu Pak dari tuntutan hukuman.

"Orang itu memang terbukti bersalah memakai candu, tapi untuk menjatuhkan hukuman kami juga melihat keadaan terdakwa. Lu Pak itu hanya tinggal menunggu mati saja, kalau sampai ia dipenjarakan mungkin tidak sampai seminggu ia sudah mati di penjara," kata Mussali memberi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…