Surat Bebas Tuntutan Pasien

Edisi: 36/16 / Tanggal : 1986-11-01 / Halaman : 29 / Rubrik : KL / Penulis : MOHAMAD, KARTONO


INFORMED Consent. Singkat sebutannya sulit menerjemahkannya. Itulah sehelai surat tanda tidak berkeberatan dalam pelayanan medis.

Dalam hubungan antara dokter dan pasien di negara-negara yang sudah memberlakukan undang-undang kedokteran, atau lebih tepat "undang-undang pertanggungjawaban dokter" (medical liability act), surat semacam itu diperlukan, terutama menjelang tindakan medis yang "invasif".

Tindakan invasif adalah tindakan yang terpaksa mengganggu keutuhan tubuh pasien, demi keselamatan pasien bersangkutan. Misalnya pembedahan, biopsi, dan penyinaran dengan radioaktif. Menghadapi tindakan ini, pasien harus diberi tahu sejelas-jelasnya tentang jenis tindakan, manfaat yang diharapkan, akibat yang dapat terjadi, bahkan alternatif lain beserta untung ruginya. Maksudnya agar pasien dapat berpikir: menerima atau tidak. Kalau tidak menerima, dokter tidak akan dituntut jika penyakitnya ternyata berkelanjutan. Sebaliknya, kalau pasien menerima, dokter pun tidak akan dituntut jika terjadi akibat-akibat yang tidak menyenangkan seperti yang dijelaskan sebelumnya. Bukankah pasien sudah diberi tahu, sudah informed?

Mudah terdengarnya, sulit merumuskannya. Masalahnya, apa saja yang perlu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…