Imunitas Pengacara?

Edisi: 07/23 / Tanggal : 1993-04-17 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


Kekebalan pengacara ramai dipersoalkan advokat Jawa Timur. Topik itu muncul setelah Hakim Efrain Mayor, dari Pengadilan Negeri Malang, akhir Maret lalu menghukum Pengacara Heriani Widiastuti agar membayar ganti rugi Rp 5 juta kepada Dokter Ngesti Lestari, saksi ahli di pengadilan. Heriani dinyatakan terbukti mencemarkan nama baik Ngesti di persidangan.

"Putusan itu mengganggu kebebasan pengacara dalam membela klien," ujar Heriani kepada K. Chandra Negara dari TEMPO. Ia yakin, ucapannya yang menyangsikan keahlian dr. Lestari adalah bagian dari pembelaan. Pangkal sengketa bermula dari selembar visum et repertum yang dibuat Ngesti untuk mayat seorang bayi, 29 Desember 1991. Visum itu menjadi salah satu barang bukti dalam persidangan kasus pembunuhan, dengan terdakwa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…