Sidang Siang Malam Masa Cuma ...
Edisi: 45/15 / Tanggal : 1986-01-04 / Halaman : 50 / Rubrik : HK / Penulis :
DRAMA dalam persidangan kasus subversi H.M. Fatwa dan A.Q. Djaelani usai sudah. Selasa pekan lalu, hanya beberapa Jam sebelum masa penahanan keduanya berakhir pada pukul 24, majelis hakim memvonis mereka masing-masing 18 tahun penjara. "Saya gembira, bukan karena hanya dihukum 18 tahun, tapi karena sudah dipertontonkan sebuah sandiwara pada masa Orde Baru ini," ujar Fatwa, selesai sidang yang menegangkan itu. Ia sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sandiwara apa dan bagaimana, Fatwa, 46, tak menjelaskannya. Yang jelas, persidangan perkaranya benar-benar tidak ada duanya dalam sejarah peradilan. Bekas pejabat DKI yang dituduh subversi dengan pidato dakwahnya dan terlibat "Lembaran Putih" peristiwa Tanjung Priok itu, misalnya, membuat persidangan yang sejak semula sudah tegang menjadi semakin panas dengan meminta izin untuk membacakan pledoinya setebal 1.188 halaman. Majelis Hakim, yang menargetkan persidangan itu harus selesai 24 Desember, terpaksa menempuh proses persidangan - yang tidak biasa - sampai malam hari.
Buntutnya, yang juga membuat suasana tambah tegang, Fatwa sempat terjungkal dan pingsan di ruang sidang. Sehari sebelum vonis jatuh, ketika pembelanya membacakan pledoi, kembali sidangnya tertunda akibat ia tiba-tiba mencret di ruang sidang.
Semua kejadian itu bagaikan puncak berbagai keanehan sidang subversi. Bulan lalu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menjadi geger akibat ulah pemogokan tim pembela Fatwa, yang terdiri dari Luhut Pangaribuan, Denny Kailimang, Abdul Hakim Nusantara, dan Suroto, setelah majelis hakim menolak memanggil saksi a de charge, Ali Sadikin. Sementara itu, Abdul Qadir Djaelani, 47, yang diadili di pengadilan yang sama - karena dituduh terlibat peristiwa pengeboman BCA - meninggalkan sidang gara-gara pengacaranya, H.M. Dault dan Armansyah, tidak hadir. (TEMPO, 23 November).
Semua gelagat itu sempat dituding aparat peradilan dan kejaksaan sebagai ulah pembela dan terdakwa untuk mengulur-ulur sidang agar masa penahanan habis sesuai dengan pasal 29 KUHAP. Artinya, secara hukum terdakwa harus lepas dari tahanan, walau sidang belum selesai. Sebab itu ketika masa waktu penahanan hanya tinggal seminggu, ulah Fatwa dan Djaelani mengajukan pledoi terpanjang itu membuat hakim dan jaksa seperti dikerjain. Karena itu pula hakim membuat proses sidang yang tldak biasa - sidang sampai tengah malam. Berikut ini sepekan babak terakhir drama yang menegangkan itu.
Senin, 16 Desember
Kedua sidang subversi itu memasuki tahap pledoi, setelah Fatwa dituntut jaksa dengan hukuman penjara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…