Turis, Ringan Hukumannya ?

Edisi: 46/15 / Tanggal : 1986-01-11 / Halaman : 74 / Rubrik : KRI / Penulis :


YANG tercuri mungkin tak seberapa, hanya uang Rp 525 ribu dan 87,5 gram emas. Tapi, pelakunya itu, Iho: dua orang turis wanita tua asal Afrika. Satu berkebangsaan Uganda, satunya berpaspor Kenya.

Keduanya, Fathia, 48, dan Khadijah, 57 belum lama ini divonis oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan di Sumatera Utara. Mereka masing-masing dihukum 3 bulan penjara dalam masa percobaan setahun. Artinya, tak satu hari pun keduanva sempat mencicipi kehidupan di LP. Begitu vonis jatuh, esok harinya mereka menuju Medan,dan terbang ke negara asal. Fathia bersama suami balik ke Kampala, ibu kota Uganda sedangkan Khadijah bersama keponakannya mudik ke Nairobi, Kenya.

Hakim I.K. Sugriwa yakin bahwa kedua turis dari Afrika itu bersalah, mencuri di sebuah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…