Hukum Islam, Kerangka Baru

Edisi: 47/15 / Tanggal : 1986-01-18 / Halaman : 71 / Rubrik : AG / Penulis :


BILA enam puluh ulama ahli fiqih berkumpul, tentulah penting masalah yang mereka bahas. Tapi pertemuan akhir Desember silam itu sebenarnya rutin saja - perbincangan soal-soal hukum Islam di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), yang diberi nama bahtsul masail, dan diselenggarakan bagian Syuriah. "Tapi kali ini khusus," kata K.H. Nadjib Abdul Wahab, rais Syuriah NU wilayah Jawa Timur, menjelaskan acara di Pondok Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang - yang juga dihadiri Menteri Agama itu.

Kekhususannya: acara periodik itu dipakai untuk membahas soal-soal yang tidak muncul dari bawah, dari para kiai sendiri. Melainkan dari tim Proyek Kompilasi Hukum Islam, sebuah kerja sama Mahkamah Agung dengan Departemen Agama. Dan yang menyibukkan NU itu adalah salah satu dari 200 kuesioner yang sama yang telah disebarkan tim proyek itu kepada para ulama (dan bukan organisasi) di sepuluh kota di Indonesia.

Namun, karena pentingnya, bisa dipahami bila organisasi-organisasi Islam terlibat. "Tak hanya NU, tapi juga Muhammadiyah, Persis, Washliyah, dan lain sebagainya," kata H. Muchtar Zarkasyi, S.H., Direktur Peradilan Agama Departemen Agama. Setiap kuesioner yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…