Kapok, Pak Hakim Berang
Edisi: 51/15 / Tanggal : 1986-02-15 / Halaman : 17 / Rubrik : HK / Penulis :
SOEHARJONO, pengacara di Surabaya, kontan mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan, begitu kliennya, Mustain, divonis setahun enam bulan penjara akibat menabrak orang sampai tewas. Sebab, sebelumnya, jaksa hanya menuntut kliennya dengan hukuman enam bulan penjara. "Saudara itu overacting, tidak manusiawi, dan subyektif. Saya akan memperhitungkan latar belakangnya," kata Soeharjono, sambil bertolak pinggang di hadapan Hakim Unsal Simanunsong, yang memimpin sidang. "Silakan. Saudara tahu, saya sudah 15 tahun menjadi hakim," tantang Simangunsong, yang tak kurang pula berangnya.
Insiden antara hakim dan pengacara itu, sampai kini, masih berlanjut terus, walau akhir bulan lalu pengadilan tinggi telah memperbaiki vonis itu menjadi 5 bulan 17 hari penjara -- klop dengan masa penahanan. Sebab, Soeharjono melapor ke petinggi-petinggi hukum di Jakarta bahwa sebelum membacakan vonisnya, 2 Januari, Hakim Simangunsong mengancam kliennya dengan hukuman berat bila memakai pengacara.
Menurut Soeharjono, ancaman itu terjadi ketika terdakwa memohon kepada hakim agar vonis ditunda, karena ia akan mencari pembela. "Kalau kamu memakai pengacara, hukumannya akan saya perberat," ujar Soeharjono, menirukan ucapan Hakim Simangunsong. Ucapan itu, kata Soeharjono, didengar para penonton sidang dan juga…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…