Boneka Di Meja Hijau
Edisi: 51/15 / Tanggal : 1986-02-15 / Halaman : 18 / Rubrik : HK / Penulis :
PEMERIKSAAN perkara korupsi Rp 800 juta lebih atas bekas bendaharawan Pemda Sumatera Utara, Machmud Siregar, agaknya tidak selancar dugaan semula. Sebab, setelah empat bulan pejabat daerah itu ditahan, baru Rabu pekan lalu perkaranya diteruskan ke pengadilan. Itu sebabnya, keesokan harinya pengacara Machmud, Faisal Oloan Nasution dan Syaiful Jalil, terpaksa mempraperadilankan kejaksaan. "Sebab, menurut hitungan kami, seharusnya terdakwa sudah dilepaskan dari tahanan pada tanggal 17 Januari lalu," ujar Faisal.
Perkara Machmud memang agak bertele-tele. Sejak Mei lalu, inspektur wilayah di daerah itu mencium kebocoran kas Pemda di tangan Machmud, sebanyak Rp 824 juta. Tapi perkaranya, saat itu, ditangani Pemda sendiri. Sebab, Machmud berjanji akan mengembalikan uang negara itu, 15 Juli 1985.
Janji itu tidak ditepati. Tapi, ternyata, perkara tidak juga dilimpahkan ke kejaksaan. Barulah, setelah datang lampu hijau dari Departemen Dalam Negeri, 30 September Machmud diserahkan ke kejaksaan. Pihak kejaksaan yang menerima kasus itu memerintahkan terdakwa ditahan sejak awal Oktober…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…