Faktur Pajak Palsu: Cara Mengatasinya
Edisi: 26/23 / Tanggal : 1993-08-28 / Halaman : 22 / Rubrik : KOM / Penulis :
Media massa memberitakan soal manipulasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), yang jumlahnya mungkin mencapai puluhan miliar rupiah. Itu umumnya dilakukan oleh para eksportir-produsen dengan menggunakan faktur pajak palsu, baik faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, maupun dokumen ekspor lainnya.
Menurut saya, semua itu bisa terjadi karena adanya kerja sama antara pengusaha dan oknum pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang memberikan restitusi, yakni dengan jalan membuat laporan pemeriksaan fiktif.
Itu bisa juga terjadi tanpa ada kerja sama sekalipun bila pemeriksaan hanya bersifat formal. Umpamanya, hanya meneliti…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…