Sidang Supermarket
Edisi: 02/16 / Tanggal : 1986-03-08 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis :
PEMBELA H.R. Dharsono, Adnan Buyung Nasution, muncul lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi hari itu, Senin pekan lalu, ia titak mengurus perkara kliennya. Ia dipanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soebandi, karena dianggap telah menghina martabat pengadilan contempt of court dengan aksi protesnya ketika membela Dharsono. Ia diadukan secara resmi oleh majelis hakim perkara Dharsono yang diketuai Soedijono.
Dalam laporannya setebal 5 halaman, tertanggal 5 Februari, Soedijono dan anggota majelisnya menguraikan kembali "insiden" ketika membacakan vonis atas Dharsono, 8 Januari lalu. Menurut gambaran majelis hakim, ketika itu, sidang agak panas karena teriakan-teriakan massa yang menyindir dan mencemarkan hakim.
Panasnya suasana itu, kata majelis, akhirnya meledak. Ketika itu, lapor majelis, pihaknya tengah membacakan pertimbangan hukum yang berbunyi antara lain: "Penasihat hukum, yang berkesimpulan bahwa pihak pemerintah telah mematangkan situasi, seakan-akan peristiwa Tanjung Priok ini telah direncanakan sebelumnya. Rupanya, tim penasihat hukum terlalu pagi menarik konklusi tanpa didukung oleh bukti-bukti yang cukup kuat. Konklusi ini sangat berbahaya, sebab dapat menimbulkan image yang jelek…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…