Bab Provinsi Aceh

Edisi: 04/16 / Tanggal : 1986-03-22 / Halaman : 08 / Rubrik : KOM / Penulis :


Dalam resensi yang ditulis Alfian, di bawah judul Aksi Zuama di Pavilyun Mekkah, mengenai buku The Republican Revolution, Karya Dr. Nasaruddin Sjamsuddin (TEMPO, 1 Maret, Buku) terdapat beberapa hal yang biarlah saya sebut saja slip of pen. Perkenankanlah saya menjelaskannya.

Pertama, pada halaman 73, Dr. Alfian mengatakan, "Di akhir revolusi, Desember 1949, Sjafruddin Prawiranecara dalam kedudukannya sebagai Kepala Pemerintah Darurat Republik Indonesia membubarkan dua wilayah militer Sumatera bagian Utara termasuk yang dikepalai Daud Beureueh, dan menjadikannya dua provinsi baru: Aceh dan Tapanuli/Sumatera Timur."

Menurut saya, keterangan tersebut kurang tepat. Sjafruddin Prawiranegara, yang membentuk Provinsi Aceh dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8, pada Desember 1949 bukanlah dalam kedudukannya sebagai Kepala Pemerintah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…