Korupsi Di Mata Tiga Instansi
Edisi: 05/16 / Tanggal : 1986-03-29 / Halaman : 16 / Rubrik : NAS / Penulis :
PERKARA korupsi yang dituduhkan kepada bendaharawan Pemda Sumatera Utara, Machmud Siregar, masih berlanjut. Bahkan, terdakwa dalam sidang Pengadilan negeri Medan, Sabtu pekan lalu, sempat mengaku memberikan uang pelicin pada saksi Mustafa Sibuea, Kepala Biro Keuangan, Rp 170 juta.
Dan itu, agaknya, bukanlah satu-satunya pelicin yang diberikan terdakwa. Ia mengaku pula bisa "mengatur" hasil pemeriksaan Itjen Depdagri. "Saya kasih uang mereka," katanya kepada TEMPO, terus terang. "Gara-gara itulah pembukuan saya jempolan," katanya pula. Tapi, ya, begitulah, "Lain hasil pemeriksaan Itjen, lain Itwilprop, lain pula BPKP," keluhnya.
Memang, adalah Tim Itjen Depdagri yang menilai pembukuan Machmud "beres". Hasil pemeriksaan selama Februari-Maret 1985 itu, "Kas yang dipegang Machmud tidak tekor. Pengeluaran dan pemasukannya pun klop," ujar Bahari Damanik, ketua tim pemeriksa dari BPKP,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?