Antara Utang Dan Palu Hakim
Edisi: 08/16 / Tanggal : 1986-04-19 / Halaman : 52 / Rubrik : HK / Penulis :
BETAPA Manuel Rawung tak murung? Upayanya agar perkaranya diperiksa ulang gagal. Majelis Hakim Sarwoko tetap membacakan vonis, Selasa pekan ini, berdasarkan pemeriksaan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya. Hasan Machmud. Rawung dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana penggelapan, dihukum 6 bulan penjara, klop dengan tuntutan Jaksa Saragih.
Tak hanya upaya banding yang kini dilakukan Rawung bersama Pengacara O.C. Kaligis. Mereka mencoba mengungkit-ungkit "sesuatu" di balik proses peradilan: tentang utang Hakim Tinggi Hasan Machmud kepada Bank Internasional Indonesia (BII). Kisah itu kini memang tengah diusut.
Pihak bank dan nasabahnya sama-sama berkisah tentang utang-piutang biasa. Tapi Rawung beranggapan lain.
Soalnya, Hasan Machmud, ketika menerima pinjaman Rp 100 juta, sedang memegang perkara pidana berdasarkan laporan pemihk BII sendiri, Eka Tjipta Widjaja. Dan terdakwanya, tak lain, Manuel Rawung.
Memang kepindahan Hasan Machmud ke Palembang, ternyata, tidak hanya meninggalkan perkara Rawung. Tapi juga meninggalkan utang. Penasihat hukum Manuel Rawung, Otto Cornelis Kaligis, dalam suratnya kepada Mahkamah Agung, Februari lalu, menyatakan, "Kami menduga bahwa pinjaman Rp 100 juta yang diberikan Saksi Eka Tjipta itu mempunyai kaitan erat dengan fasilitas istimewa yang diberikan Hasan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…